Guru: Indra Saputra, S.Pd | Kelas XII Fase F — BAB 1 TP 6
Jalur Diplomasi dalam Mempertahankan Kemerdekaan (1946–1948)
Sejarah pengakuan kedaulatan Indonesia tidak hanya diukir lewat perang bersenjata, melainkan juga pertarungan sengit di meja perundingan diplomasi. Dua perjanjian krusial yang menentukan batas politik dan wilayah Indonesia pasca-proklamasi adalah Perjanjian Linggajati dan Perjanjian Renville.
Karena pertempuran bersenjata memakan banyak korban di kedua belah pihak, maka Sutan Sjahrir memilih perundingan diplomasi di Linggajati. Namun, karena Belanda melanggar Linggajati melalui Agresi Militer I, maka PBB membentuk KTN (Komisi Tiga Negara) yang memaksa Indonesia menandatangani Perjanjian Renville dengan konsekuensi teritorial yang sangat menyakitkan.
Perundingan Linggajati berlangsung di Cirebon dengan penengah diplomat Inggris, Lord Killearn. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir, sedangkan Belanda dipimpin oleh Prof. Schermerhorn.
Perjanjian Linggajati tidak bertahan lama karena adanya perbedaan penafsiran antara Sutan Sjahrir dan Gubernur Jenderal H.J. van Mook mengenai kedaulatan RIS.
Di bawah pengawasan KTN, perundingan dilakukan di atas kapal perang Angkatan Laut AS, USS Renville. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Perdana Menteri Amir Sjarifuddin, sedangkan Belanda dipimpin oleh R. Abdulkadir Widjojoatmodjo, seorang pejabat Indonesia yang pro-Belanda. Penunjukan ini bukan kebetulan — ini adalah taktik propaganda dan adu domba (divide et impera) Belanda: dengan menampilkan seorang "orang Indonesia" sebagai wakil pihak Belanda, dunia internasional diarahkan untuk percaya bahwa ada dukungan asli dari kalangan pribumi terhadap kebijakan kolonial, sekaligus memecah citra persatuan perjuangan RI di mata dunia.
Penerimaan Perjanjian Renville membawa dampak merusak yang luar biasa bagi stabilitas politik internal dan pertahanan Republik Indonesia.
Mengapa diplomasi Linggajati dan Renville tetap dinilai penting meskipun mengorbankan sebagian besar wilayah kedaulatan Indonesia?
Di era modern, sengketa kedaulatan (seperti klaim wilayah Zona Ekonomi Eksklusif / ZEE di Laut Natuna Utara) tidak diselesaikan dengan perang terbuka secara gegabah, melainkan melalui **diplomasi hukum laut internasional (UNCLOS 1982)**. Pengorbanan dan kecerdasan para diplomat masa lalu mengajarkan bahwa diplomasi yang tangguh harus didukung oleh pertahanan militer yang kuat di lapangan.
Untuk menguji kemampuan analisis evaluatif dan argumentatif Anda (C5-C6), ikuti langkah pengerjaan kuis berikut: